Daftar Fintech Yang Terdaftar Di Ojk

Daftar Fintech Yang Terdaftar Di Ojk – JAKARTA, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Juni 2021, ada 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan disetujui. Ada tambahan 8 perusahaan fintech lending yang berizin, PT Duha Madani Saria, PT. Sol Mitra Fintec, PT Satustop Financial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Financial Technology Solutions, PT Komunal Financial Indonesia, dan PT Labari Technology Indonesia.

Selain itu, ada 6 sertifikat fintech lending yang dicabut yaitu PT Mikro Capital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Financial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia karena tidak menyerahkan persyaratan izin sebagaimana dipersyaratkan. Siap melakukannya. Tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman dan perkreditan melalui teknologi informasi.

Daftar Fintech Yang Terdaftar Di Ojk

Selain itu, OJK juga mencabut tanda registrasi PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena penyelenggara tidak melanjutkan operasionalnya.

Marak Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Inilah 106 Aplikasi Yang Terdaftar Dan Berizin Dari Ojk Beserta Alamat Websitenya

“OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK,” tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).

Masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih fintech pinjaman dan menghubungi nomor OJK 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengetahui status izin penyelenggaraan produk jasa keuangan yang digunakan.

Pasalnya, pinjaman online ilegal masih menjadi kekhawatiran dan muncul di masyarakat meskipun pihak berwenang telah mengambil tindakan yang efektif. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus memahami keabsahan perusahaan yang diserang. Selain itu, strategi pembayaran bunga sesuai harga yang tepat juga harus diterapkan.

Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati karena banyak kelompok yang terang-terangan mengklaim legitimasinya kepada SWI OJK.

Simak, Ini Daftar 157 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Terbaru Di Ojk Halaman All

“Kami tegaskan, Badan Pengawasan Penanaman Modal tidak ada kaitannya dengan perizinan atau legalisasi kegiatan usaha, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terlibat dengan perusahaan yang mengatasnamakan Badan Penanaman Modal untuk beriklan. Tongam berkata: Tongam Lumban Tobing Peer Waspadai Investasi Ilegal di Peer Lending, FinTech Lending, Peer to Peer Lending

Ketua Satgas Kewaspadaan Tongam L. Tobing (kedua dari kiri) saat jumpa pers penangkapan empat orang yang berupaya mengintimidasi nasabah pinjol melalui media elektronik yang merupakan peminjam PT VCard Technology Indonesia (VLoan), Bereskrim Polri, Selasa (08/08). (Berexa/Gita R)

Nama-nama fintech yang baru terdaftar adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Terpercaya), PT Pinjaman Sejahtera Rakyat (ClickUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Dana Us), PT Idana Solusi Sejahtera (Kerin), PT Empat Kali Indonesia (4 kali), dan PT Business Development Indonesia (Batumbu).

(P2P) adalah ilegal, karena 323 perusahaan atau 40 persen tidak diketahui, sedangkan 22 persen atau 178 berasal dari Indonesia.

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

Menjamurnya fintech P2P informal disebabkan besarnya kebutuhan masyarakat. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki akses terhadap perbankan. Sekalipun Anda memiliki akses ke industri keuangan, proses mendapatkan pinjaman tidaklah mudah. Ada proses panjang yang harus dilalui dan tidak jarang pengajuan pinjaman ditolak.

“Pelaku fintech P2P memanfaatkan besarnya permintaan masyarakat dengan membangun aplikasi fintech yang mudah digunakan,” ujarnya.

Namun, di luar manfaat tersebut, menerima uang dari fintech ilegal juga memiliki banyak risiko. Nasabah harus bersiap menghadapi suku bunga pinjaman yang tinggi, pengungkapan informasi pribadi, metode pembayaran yang tidak etis, serta alamat pinjaman dan perubahan nama yang dirahasiakan.

Tingkat risiko telah memberdayakan pekerjaan yang diamati untuk meminjam dari sistem ilegal aktivitas ilegal untuk merasakan perlunya menghentikan aktivitas mereka. Jenis tindakan yang dilakukan OJK dan Badan Pemberitahuan Penanaman Modal terkait deteksi dan penyaluran dana tidak berizin adalah pengumuman nama perusahaan.

Penyelenggara Fintech Terdaftar Di Ojk Per Mei 2018

OJK mengedukasi masyarakat untuk selalu mengecek daftar perusahaan fintech P2P yang terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftar ini dapat dilihat di website OJK atau dapat menghubungi OJK di call center 157.

Selain fintech ilegal, kekhawatiran masyarakat lainnya adalah aktivitas investasi ilegal. Hingga Maret 2019, Komisi Kewaspadaan Investasi telah menghentikan operasional 49 perusahaan investasi ilegal. Banyak dari investor ilegal ini terlibat dalam aktivitas valuta asing (valas) dan multi-marketing (MLM) tanpa izin.

Seperti halnya aktivitas fintech ilegal, investasi ilegal muncul karena kebutuhan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan keuntungan atau imbal hasil yang tinggi tanpa mengetahui hak perusahaan yang menawarkan investasi.

Akibatnya banyak orang yang terjebak dalam investasi bodong. Badan Informasi Penanaman Modal mencatat total kerugian akibat investasi bodong sebesar Rp 88,8 triliun pada periode 2008-2018. Kerugian terbesar datang dari Pandawa Group Rp 3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp 3,5 triliun, Umrah 4 Rp 3 triliun dst.

Daftar Fintech Terdaftar Dan Berijin Di Ojk Per 11 Juni 2020

Fintech terdaftar ojk, fintech yang terdaftar di ojk, daftar perusahaan fintech yang terdaftar di ojk, fintech yg terdaftar di ojk, fintech syariah yang terdaftar di ojk, aplikasi fintech yang terdaftar di ojk, daftar fintech p2p lending yang terdaftar di ojk, fintech terdaftar di ojk, perusahaan fintech yang terdaftar di ojk, fintech yang tidak terdaftar di ojk, fintech pinjaman online yang terdaftar di ojk, data fintech yang terdaftar di ojk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *