Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk

Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk – JAKARTA, CNBC Indonesia – Hingga 10 Juni 2021, 125 perusahaan fintech lending telah terdaftar dan berizin, menurut Komisi Jasa Keuangan (OJK). Terdapat 8 fintech lender berlisensi lainnya seperti PT Duha Madani Syariah, PT. Sol Mitra Fintec, PT Satustop Financial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Financial Technology Solutions, PT Komunal Financial Indonesia dan PT Story Technology Indonesia.

Selain itu, 6 sertifikat pendaftaran pinjaman fintech dicabut, yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Financial Asia dan PT Artha Simo Indonesia, karena tidak menyerahkan persyaratan perizinan yang relevan, sehingga penyelenggara mematuhinya. . Pasal 10 Tentang POJK Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi No. 77/ Tidak memenuhi ketentuan POJK.01/2016.

Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk

Selain itu, OJK membatalkan tanda pendaftaran PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena promotor tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional.

Ingin Tahu Pinjaman Yang Terdaftar Dan Berizin? Ini Daftarnya

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK,” tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih fintech loan dan menghubungi kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengetahui status lisensi produk jasa keuangan yang digunakan.

Pasalnya, meski pihak berwenang mengambil langkah nyata, pinjaman online ilegal masih menjadi perhatian dan terus bermunculan di masyarakat. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Doping Investasi Donggam Lumban mengatakan, masyarakat harus memahami keabsahan perusahaan yang diincar tersebut. Perhatikan logika penawaran dan keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai sebenarnya.

Selain itu, SWI meminta masyarakat berhati-hati karena banyak perusahaan yang mengklaim clear and clean legitimasinya dari OJK.

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada hubungannya dengan legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak ikut serta dalam kegiatan pemasaran perusahaan yang menyandang nama Satgas Waspada Investasi.” Tongam. Tongam Waspada Investasi Ketua Satgas L. Tobing (kedua dari kiri) di kantor Pareskrim Boller PT Debt collector di VCard Technology Indonesia (VLoan) saat konferensi pers penangkapan empat tersangka yang mencoba memeras nasabah pinjaman peer-to-peer melalui media elektronik , Selasa (8/1).(Berexa/Geeta R)

Nama-nama fintech yang baru terdaftar adalah: PT Akur Dana Abadi (Golden Bridge), PT Sinergi Mitra Finansial (Terpercaya), PT Pinjaman Sejahtera Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Itana Solusi Sejahtera (Cair) , PT Empat Kali Indonesia (empat kali) dan PT Empower Enterprises Indonesia (Padumbu).

(P2P) ilegal karena 323 perusahaan atau 40 persen tidak diketahui, 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.

Banyaknya fintech P2P ilegal yang terjadi karena tingginya permintaan dari masyarakat. Ini karena banyak orang saat ini tidak memiliki rekening bank. Meski memiliki akses ke sektor keuangan, proses mendapatkan pinjaman tidaklah mudah. Proses panjang harus ditempuh, dan tak jarang pinjaman yang diajukan ditolak.

Screenshot_2019 04 10 16 06 09 970_com.google.android.apps.docs

“Pelaku tekfin P2P ilegal memanfaatkan permintaan sosial yang kuat dengan membuat aplikasi tekfin yang mudah dikembangkan,” katanya.

Namun di balik kemudahan tersebut, meminjam di fintech ilegal ternyata memiliki banyak risiko. Pelanggan harus siap menghadapi suku bunga pinjaman yang tinggi, berbagi data pribadi, praktik pembayaran yang tidak etis, dan alamat pinjaman serta perubahan nama yang tidak jelas.

Besarnya risiko pinjam meminjam dari perusahaan fintech ilegal membuat Satgas Pensinyalan Investasi merasa perlu menghentikan operasionalnya. Bentuk penindakan yang dilakukan OJK dan Satgas Waspada Investasi terhadap penyaringan dan penyaluran dana tanpa izin adalah deklarasi nama perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek daftar perusahaan fintech P2P yang terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftar ini dapat dilihat di website OJK atau dengan menghubungi OJK nomor 157.

Rekomendasi Fintech Terdaftar Ojk Paling Sering Digunakan

Selain fintech ilegal, hal lain yang dikhawatirkan masyarakat adalah kegiatan investasi ilegal. Hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 49 perusahaan penanaman modal ilegal. Sebagian besar investasi ilegal ini terlibat dalam perdagangan valuta asing (Forex) dan pemasaran berjenjang (MLM) tanpa otorisasi.

Seperti aktivitas tekfin ilegal, keberadaan investasi ilegal didorong oleh kebutuhan sosial. Masih banyak orang yang tertipu dengan bunga yang tinggi atau return yang tinggi tanpa mengetahui keabsahan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.

Karena itu, banyak orang terjebak dalam investasi palsu. Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi curang mencapai 88,8 triliun dram pada 2008-2018. Kerugian terbesar datang dari Pandawa Group Rp 3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp 3,5 triliun, 4 kasus perjalanan umrah Rp 3 triliun dan lain-lain.

Pinjaman Fintech P2P. Ketika mudah, masalah muncul.

Mendorong Fintech Ipo

Peringatkan 227 Fintech Peer to Peer Lending beroperasi tanpa persetujuan OJK

Tips Agar Tidak Terjerumus dalam Pinjaman Ilegal dan Penipuan Investasi Ekosistem pinjaman legal juga dieksploitasi oleh pinjaman ilegal.

Terpopuler Minggu Ini01di sini 13 Detail Gaji PNS dan Pemodelan Pengembalian Investasi ST0105 hari yang lalu02 Insight. TABUNGAN ST010 SANGAT TERSEDIA, TOTAL SALE INVESTOR HAMPIR RP 3 TRILIUN 4 HARI YANG LALU042023 KUPON SANGAT BERPOTENSI, INILAH PENGHASILAN INVESTASI ST010 DAN DEPOSIT 3 HARI YANG LALU IKLAN05 PENGEMBALIAN SBN ST010 SECARA ECERAN. E semua

Daftar perusahaan fintech terdaftar di ojk, fintech yang terdaftar di ojk, fintech terdaftar ojk, fintech yang terdaftar ojk, fintech tidak terdaftar ojk, fintech terdaftar di ojk, perusahaan fintech yang terdaftar di ojk, fintech syariah terdaftar ojk, perusahaan fintech berizin dan terdaftar di ojk, daftar fintech terdaftar ojk, daftar perusahaan fintech yang terdaftar di ojk, cek fintech terdaftar ojk

Leave a Comment